Nasdem Prioritaskan Revisi KUHAP Sebelum Pembahasan RUU Perampasan Aset

Fraksi Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan catatan bahwa penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi prioritas utama.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa KUHAP berfungsi sebagai panduan fundamental dalam penerapan undang-undang organik atau material. Oleh karena itu, penyelesaian KUHAP dianggap krusial sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"KUHAP menjadi panduan atau sekaligus pedoman pemberlakuan Undang-Undang organik atau material kita. Jadi ibarat kata, panduannya kita selesaikan dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini," ujar Rudianto Lallo.

Menurut Rudianto, revisi KUHAP akan memberikan rambu-rambu yang jelas dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam konteks perampasan aset. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) yang masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap APH melalui KUHAP yang baru dianggap penting.

Rudianto meyakini bahwa setelah revisi KUHAP selesai, pembahasan RUU Perampasan Aset dan undang-undang lainnya akan menjadi lebih mudah karena sudah memiliki dasar atau "rel" yang jelas.

"Kalau sudah ada jalur kita bikin, panduannya kita bikin, silakan saja bikin undang-undang organik baru, termasuk undang-undang perampasan aset," pungkasnya Rudianto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta. Dukungan ini memberikan angin segar bagi kelanjutan pembahasan RUU tersebut di DPR.

Dengan dukungan dari Presiden dan komitmen dari Fraksi Nasdem, RUU Perampasan Aset memiliki peluang besar untuk segera diselesaikan. Namun, Nasdem menekankan pentingnya penyelesaian revisi KUHAP terlebih dahulu untuk memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.