Kemenkes Salurkan Insentif untuk PPDS Berbasis Universitas: Langkah Konkret Dukung Pendidikan Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi memulai program pemberian insentif bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang berbasis di universitas. Inisiatif ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia dan memberikan dukungan finansial kepada para calon dokter spesialis.
Inisiasi program insentif ini diawali oleh dua rumah sakit pendidikan terkemuka di bawah naungan Kemenkes, yaitu RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta. RSUP Dr. Kariadi telah memulai penyaluran insentif kepada PPDS senior yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2024. Besaran insentif yang diberikan bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan, tergantung pada tingkat senioritas dan beban kerja di IGD.
Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit berkomitmen untuk memperluas cakupan pemberian insentif kepada seluruh peserta PPDS, termasuk mereka yang tidak bertugas di IGD. Saat ini, Kemenkes tengah menyusun kebijakan yang komprehensif untuk memastikan sistem pembayaran dan besaran insentif yang seragam di seluruh Rumah Sakit Vertikal yang menyelenggarakan program pendidikan.
Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita telah lebih dulu menerapkan program insentif dengan besaran yang berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat semester dan masa pengabdian PPDS. Bahkan, untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp 4,72 juta per bulan, sedangkan untuk non-intervensi sebesar Rp 4 juta.
Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr. Iwan Dakota, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini telah lama diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses pendidikan spesialis di rumah sakit tersebut. Program ini diharapkan dapat memotivasi para peserta PPDS untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan insentif kepada PPDS berbasis universitas, sejalan dengan dukungan yang telah diberikan kepada PPDS berbasis rumah sakit melalui skema beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Selain pemberian insentif, Kemenkes juga berupaya menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang kondusif, sehat, dan bebas dari praktik perundungan bagi para peserta PPDS. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan, pendampingan, dan pengawasan yang ketat. Kemenkes menyadari bahwa lingkungan yang positif dan suportif sangat penting untuk mendukung perkembangan profesional dan kesejahteraan para calon dokter spesialis.