Penegakan Hukum, Belasan Gerai Sarang Walet di Lhokseumawe Ditutup Sementara
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil tindakan tegas dengan menyegel belasan toko yang memperdagangkan sarang burung walet. Penutupan sementara ini dilakukan karena usaha-usaha tersebut belum memiliki izin operasional yang sah. Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, memimpin langsung operasi penertiban yang menyasar sejumlah kawasan strategis di pusat kota.
Operasi penertiban ini menyasar beberapa lokasi utama perdagangan di Lhokseumawe, termasuk Jalan Perdagangan, Jalan Perniagaan, dan Jalan Los. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan penyegelan. Langkah ini merupakan implementasi dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah kota menekankan bahwa penindakan ini bukan bentuk anti investasi, namun lebih kepada penegakan aturan agar semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Wali Kota Sayuti Abubakar menyatakan bahwa pemerintah kota terbuka terhadap investasi, namun semua pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang ada. Ia telah menginstruksikan Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha penangkaran sarang walet yang belum memiliki izin resmi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah kota untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Penertiban ini didasarkan pada Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah kota untuk menertibkan usaha-usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang bersikap kooperatif dan bersedia segera mengurus izin usaha mereka. Pemerintah kota berjanji akan mempercepat proses perizinan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan. Namun, Wali Kota menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki izin tetap akan ditutup sampai proses perizinan selesai.