Pakar Soroti Pembatalan Mutasi Pati TNI: Berpotensi Erosi Motivasi dan Cederai Tata Kelola

Pembatalan Mutasi Pati TNI Picu Kekhawatiran

Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait pembatalan mutasi tujuh perwira tinggi (Pati) TNI menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai berpotensi menurunkan motivasi prajurit dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola internal di tubuh TNI.

Menurut Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Dwi Sasongko, ketidakpastian dalam penempatan jabatan dapat memicu spekulasi liar, baik di internal maupun eksternal TNI. Lebih dari sekadar kesalahan administratif, pembatalan ini mengindikasikan adanya permasalahan sistemik dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan militer.

Potensi Dampak Negatif

Mutasi di tubuh TNI idealnya merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap kinerja, kebutuhan organisasi, dan pertimbangan strategis jangka panjang. Pembatalan yang dilakukan dalam waktu singkat memunculkan kesan kebijakan yang terburu-buru, kurang transparan, atau bahkan dipengaruhi kepentingan eksternal.

Keputusan ini dapat mengganggu stabilitas internal TNI dan merusak kredibilitas institusi. Ketidakpastian dalam penempatan jabatan berdampak langsung pada moral perwira dan prajurit. Dwi Sasongko menekankan bahwa hal ini merupakan kemunduran dalam konteks reformasi militer dan profesionalisme TNI.

Rekomendasi Pembenahan

ISDS menggarisbawahi pentingnya menjadikan kejadian ini sebagai momentum refleksi untuk memperkuat tata kelola TNI. Dwi Sasongko mengusulkan lima langkah pembenahan:

  • Memperkuat sistem perencanaan dan evaluasi pembinaan karier berbasis merit.
  • Menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan mutasi.
  • Menjaga independensi TNI dari intervensi politik.
  • Membangun budaya institusional yang konsisten dan profesional.
  • Memperkuat mekanisme koreksi internal yang independen dan objektif.

Apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, ralat dapat menjadi langkah korektif. Namun, hal ini harus disertai evaluasi menyeluruh agar tidak terulang. TNI perlu memiliki unit evaluasi internal yang independen dan objektif.

Daftar Pati TNI yang Batal Mutasi

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 meralat Keputusan Nomor Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani sehari sebelumnya. Dari total 237 perwira tinggi yang dimutasi, tujuh nama batal dipindah tugaskan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (batal digantikan Laksda Hersan sebagai Pangkogabwilhan I)
  • Laksda Krisno Utomo (batal dimutasi menjadi Panglima Koarmada III)
  • Laksda Rudhi Aviantara
  • Laksma Phundi Rusbandi
  • Laksma Benny Febri
  • Laksma Maulana