Pemuda di Musi Banyuasin Terancam Hukuman Berat Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial RA (23) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang dikenal dengan inisial P. Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Kecamatan Babat Toman.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Modus pelaku terbilang cukup lihai. RA mendatangi rumah korban dengan alasan hendak mengisi daya telepon selulernya. Namun, niat sebenarnya jauh dari itu. Diduga, setibanya di rumah korban, RA langsung memeluk P dari belakang dan mencium bibirnya. Aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia bahkan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban yang saat itu sedang berada di dapur.
Korban menunjukkan keberanian yang luar biasa. Ia melawan dengan sekuat tenaga. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, P melakukan perlawanan dengan memukul pelaku menggunakan sapu. Tak hanya itu, korban juga berteriak histeris dan berusaha melarikan diri dari rumah untuk mencari pertolongan.
Aksi heroik P membuahkan hasil. Pelaku yang panik melihat korban melarikan diri, langsung kabur menggunakan sepeda motor. P kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima dengan perlakuan RA terhadap putri mereka, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, RA berhasil diamankan. Berdasarkan hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Saat kembali ke rumah korban dengan alasan mengambil telepon selulernya, pelaku diamankan oleh saudara korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti RA tidak main-main, mengingat Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur sanksi yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.