FK UB Malang Akui Terima Laporan Perundungan, Tindak Tegas Pelaku

Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) Malang mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan perundungan di lingkungan kampus mereka. Konfirmasi ini muncul sebagai respons atas pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengenai ratusan kasus perundungan yang terjadi di berbagai rumah sakit dan fakultas kedokteran di Indonesia.

Dekan FK UB, Wisnu Barlianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan sebelum pernyataan Menkes tersebut mencuat. Upaya ini melibatkan sinergi antara FK UB, RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) sebagai rumah sakit pendidikan utama, Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik), serta satuan tugas (satgas) internal fakultas yang khusus menangani isu ini. Landasan hukum dari tindakan pencegahan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Surat Keputusan (SK) bersama antara Dekan FK UB dan Direktur RSSA.

Wisnu menambahkan bahwa ia bersama pimpinan fakultas kedokteran lainnya telah diundang oleh Mendiktisaintek pada tanggal 23 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Mendiktisaintek menekankan pentingnya penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk perundungan. FK UB berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi ini dengan serius.

Meski mengakui adanya laporan perundungan, Wisnu belum bersedia memberikan detail mengenai jumlah laporan yang diterima atau periode waktu laporan tersebut diajukan. Ia beralasan perlu melakukan verifikasi data lebih lanjut untuk memastikan akurasi informasi. Namun, ia menegaskan bahwa jumlah kasus yang ditangani oleh FK UB tidak sebanyak yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan memberikan efek jera, FK UB akan memberikan sanksi tegas bagi mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan. Sanksi ini dapat berupa penundaan tahap studi klinik (stase) sebagai konsekuensi atas tindakan yang melanggar aturan dan etika.

FK UB menunjukkan keseriusannya dalam menangani isu perundungan. Hal ini dibuktikan dengan langkah-langkah preventif yang telah dilakukan sebelum mencuatnya kasus ini. Kerjasama dengan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Bentuk Sanksi yang Diterapkan:

  • Penundaan tahap studi klinik (stase)