Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Dekat Unisma
Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Dekat Unisma
Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan merencanakan penertiban bangunan ilegal (bangli) yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, tepatnya di sekitar kawasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menata kawasan tersebut dan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan bahwa sebelum tindakan eksekusi dilakukan, pihaknya telah menjalankan serangkaian tahapan prosedural. Salah satunya adalah dengan mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan ilegal tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Bangunan liar yang berada di sekitar Unisma sudah memasuki peringatan ketiga. Kami juga telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, yaitu Perum Jasa Tirta (PJT)," ujar Tri Adhianto.
Langkah penertiban ini juga sejalan dengan arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penertiban bangunan ilegal di kawasan bantaran sungai. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan tertib.
Tri Adhianto juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sekitar. Ia berharap para pemilik bangunan ilegal memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh pemerintah.
"Kami berharap dalam waktu dekat, jika memang sudah waktunya, kami akan melakukan penertiban," tegasnya.
Tidak hanya di Kalimalang, Pemerintah Kota Bekasi juga berencana untuk melakukan penertiban serupa di seluruh wilayah bantaran sungai yang ada di Kota Bekasi. Pemetaan lokasi-lokasi yang akan ditertibkan telah dilakukan, termasuk di wilayah Jatibening, Medan Satria, dan bantaran Kali Bekasi.
"Segala progres dan langkah-langkah yang kami lakukan, termasuk yang utama terkait dengan Kali Bekasi, memang ada duplikasi terkait dengan kepemilikan yang kemudian masih harus kita selesaikan secara hukum," jelas Tri Adhianto.