Kasus Tabrak Lari BYD di Tol Pluit: Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap pengemudi mobil listrik BYD yang terlibat dalam insiden tabrak lari di ruas Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara, akan terus berjalan. Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelidikan yang tengah berlangsung terkait kecelakaan yang melibatkan mobil BYD dengan kendaraan Chevrolet.

AKBP Argo Wiyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. "Polisi akan memproses sesuai dengan norma hukum dan fakta yang ada," ujarnya, Minggu (4/5/2025).

Menurut Argo, saat ini pengemudi BYD masih dalam kondisi trauma pasca-kejadian. Meski demikian, pihak keluarga telah memberikan jaminan bahwa pengemudi tersebut akan segera diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini karena melihat kondisi yang bersangkutan masih ada pasca trauma dan jaminan dari pihak keluarga yang kooperatif sehingga belum dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Argo kembali menegaskan bahwa pemilik mobil BYD akan bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti terkait insiden tersebut.

"Iya betul (akan menyerahkan diri). Untuk BB (barang bukti) sudah diamankan pihak Laka Satwil Jakut," ucapnya.

Identitas pemilik mobil BYD telah diketahui, yang bersangkutan merupakan warga Jelambar, Jakarta Barat. Insiden kecelakaan ini menyebabkan seorang bayi berusia dua bulan mengalami luka-luka.

"Teridentifikasi warga Jelambar-Jakbar," terangnya.

Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (3/5) dini hari sekitar pukul 00.24 WIB di Km 22.00 B ruas tol arah Jaya.

"Kedua kendaraan dari arah Kamal berjalan menuju Jaya, di Km 22 B atas arah Jaya, kendaraan Chevrolet berada di jalur satu ditabrak oleh kendaraan BYD dan keluar jalur, posisi terakhir di bahu jalan," kata Kompol Dhanar.

Setelah menabrak mobil Chevrolet yang dikemudikan oleh Choirul Ilyas, pengemudi mobil listrik BYD dengan nomor polisi B 1547 BNV melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, plat nomor kendaraan yang diduga milik mobil BYD tertinggal di lokasi.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang bayi berusia dua bulan yang berada di dalam mobil Chevrolet mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sementara itu, mobil Chevrolet mengalami kerusakan signifikan pada bagian belakang.

"Korban seorang bayi berusia 2 bulan bernama C luka ringan. Kendaraan Chevrolet mengalami kerusakan bagian body kiri dan bagian belakang serta ban kanan pecah," terang Dhanar.

Berikut adalah rangkuman kerusakan dan korban:

  • Korban:
    • Bayi 2 bulan, luka ringan dan sudah di rawat di rumah sakit.
  • Kerusakan:
    • Chevrolet: Body kiri rusak, bagian belakang rusak, ban kanan pecah.
    • BYD: Dalam penyelidikan.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.