Perusahaan di Jakarta Timur Tertipu Ratusan Juta Rupiah Akibat Modus Order Fiktif

Sebuah perusahaan yang berlokasi di Jakarta Timur, dengan inisial PT IKS, menjadi korban penipuan yang melibatkan pemalsuan Purchase Order (PO). Dugaan sementara, pelaku adalah perusahaan berinisial PT TAP yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Akibat kejadian ini, PT IKS mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 113 juta.

Kasus ini bermula pada Jumat, 28 Juni 2024. Pelaku, yang memperkenalkan diri melalui perantara bernama IW dan GD, menawarkan kerjasama pendanaan untuk sebuah proyek pengadaan barang. Proyek tersebut diklaim memiliki nilai total Rp 770.283.358. Guna meyakinkan PT IKS, pelaku menunjukkan bukti pembayaran yang seolah-olah lancar dari sebuah konsorsium yang terdiri dari dua perusahaan, yaitu PT SE dan PT S.

"Terlapor berusaha meyakinkan korban dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran yang mengesankan kelancaran transaksi dari konsorsium yang melibatkan PT SE dan PT S," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Minggu (4/5/2025). Bukti transfer ini yang kemudian membuat PT IKS tertarik untuk menjalin kerjasama.

PT IKS kemudian menyetujui kerjasama pendanaan proyek pengadaan barang tersebut. Sesuai kesepakatan, PT IKS mengeluarkan dana sebesar Rp 515.000.000. Dana tersebut diserahkan kepada PT TAP dengan perjanjian bahwa modal akan dikembalikan beserta keuntungan setelah masa kerja 60 hari kalender.

Namun, kecurigaan mulai muncul pada 18 Februari 2025. Perwakilan dari PT IKS mendatangi konsorsium PT SE dan PT S untuk mengkonfirmasi kebenaran PO proyek pengadaan barang yang dimaksud. Hasilnya sangat mengejutkan. Pihak konsorsium menyatakan bahwa proyek tersebut tidak pernah ada. Lebih lanjut, terungkap bahwa PT TAP justru memiliki hutang kerja yang belum diselesaikan dengan konsorsium tersebut.

Menyadari telah menjadi korban penipuan, PT IKS melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Mei 2025. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Jakarta Timur. PT IKS berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memulihkan kerugian yang mereka alami. Kerugian yang diderita mencapai Rp 113.000.000.