Penyegelan Pabrik oleh Ormas di Kalimantan Tengah Picu Reaksi Pemerintah: Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Aksi Penyegelan Pabrik di Kalimantan Tengah oleh Ormas Tuai Kecaman dan Tindakan Tegas Pemerintah
Baru-baru ini, sebuah organisasi masyarakat (ormas) melakukan penyegelan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tindakan ini langsung menuai reaksi keras dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
DPD GRIB Jaya Kalteng mengklaim bertindak atas dasar surat kuasa dari seorang warga bernama Sukarto Bin Parsan. Mereka menuntut PT BAP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar lebih, mengacu pada putusan pengadilan terkait kasus wanprestasi atau cidera janji yang terjadi di masa lalu. Menurut kuasa hukum Sukarto, PT BAP dianggap lalai dalam membayar keseluruhan harga karet yang disepakati senilai Rp 778 juta. Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, dengan putusan yang memenangkan Sukarto atas ganti rugi materil.
DPD GRIB Jaya Kalteng mengancam akan terus melakukan upaya hukum, termasuk menghentikan operasional perusahaan jika tuntutan tidak dipenuhi. Aksi penyegelan ini kemudian memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kepolisian daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat yang boleh bertindak melampaui hukum negara, apalagi sampai mengganggu iklim investasi di daerah. Ia menyatakan komitmen untuk menertibkan ormas yang bertindak di luar batas kewenangannya melalui aparat penegak hukum. Gubernur menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi, bukan negara yang dikendalikan oleh ormas.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memerintahkan pembentukan tim penyelidik gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum untuk menangani kasus penyegelan ini. Kapolda menegaskan prinsip supremasi hukum harus ditegakkan, dan setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri. Ia juga menambahkan bahwa Laporan Polisi (LP) Model A telah diterbitkan dan penyelidikan sedang berlangsung, mengingat adanya indikasi tekanan terhadap pihak perusahaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memantau perkembangan penyelidikan dan menunggu laporan resmi dari kepolisian. Gubernur Agustiar mengimbau kepada seluruh ormas untuk menghormati aturan hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. Ia mengakui bahwa sebagian besar ormas memiliki tujuan yang baik untuk membantu masyarakat, namun terdapat oknum yang melakukan tindakan menyimpang.
Proses penyelidikan oleh kepolisian terus berjalan. Jika ditemukan bukti adanya unsur pidana dalam tindakan penyegelan tersebut, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Aparat penegak hukum menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Poin Penting:
- Penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman oleh ormas DPD GRIB Jaya Kalteng.
- Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar berdasarkan putusan pengadilan terkait wanprestasi.
- Reaksi tegas dari Gubernur Kalteng dan Kapolda Kalteng.
- Pembentukan tim penyelidik oleh kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan.
- Imbauan kepada ormas untuk mematuhi hukum dan menyelesaikan masalah melalui jalur yang benar.