Polemik Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo: NasDem Soroti Potensi Polarisasi di Tubuh TNI
Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang awalnya memutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I, kemudian direvisi dalam waktu singkat, telah memicu berbagai reaksi di kalangan publik. Partai NasDem menjadi salah satu pihak yang menyoroti kejadian ini, dengan harapan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyampaikan kepada awak media pada Senin (5/5/2025) bahwa pembatalan mutasi putra dari mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno, ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi internal TNI. Sahroni menekankan pentingnya menjaga netralitas TNI dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, mutasi yang dilakukan dalam waktu singkat dan kemudian direvisi dapat menimbulkan persepsi adanya keterkaitan dengan urusan politik.
"Karena nanti dianggap jadi urusan politik, sedangkan TNI tidak berpolitik praktis secara langsung," tegas Sahroni. Meskipun demikian, Sahroni berpendapat bahwa revisi mutasi ini lebih disebabkan oleh kesalahan administrasi internal TNI, bukan karena adanya intervensi politik.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI, termasuk jabatan Pangkogabwilhan I yang diemban oleh Letjen Kunto Arief Wibowo. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Letjen Kunto dipindahkan menjadi Staf Khusus KSAD, dan posisinya digantikan oleh Laksda Hersan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada III.
Laksda Hersan sendiri bukan sosok baru di lingkungan kepresidenan. Ia pernah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo dan juga sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan personel dan kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. TNI berharap para perwira tinggi yang mendapatkan amanah jabatan baru dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme.
Namun, hanya berselang tiga hari, tepatnya pada Jumat (2/5), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan tersebut. Jabatan Pangkogabwilhan I kembali dijabat oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa revisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Ia menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan karena adanya rangkaian pergeseran jabatan perwira tinggi yang terkait dengan Letjen Kunto Arief Wibowo, yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya pada saat itu.
"Setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya," jelas Kristomei.
Kristomei menambahkan bahwa biasanya akan ada sidang majelis untuk membahas mutasi berikutnya dalam tiga bulan ke depan. Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang tersebut.