Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota

Jakarta, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama di ibu kota. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari Senin, 5 Mei 2025, dan akan berlangsung hingga Jumat, 9 Mei 2025.

Peraturan ini akan diterapkan dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua akan dimulai pada pukul 16.00 dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di jam-jam sibuk.

Bagi para pengendara yang melanggar aturan ganjil genap ini, sanksi tegas telah menanti. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dan menyesuaikan nomor polisi kendaraan dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara kendaraan dengan plat nomor berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang kembali menerapkan aturan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap ini, kondisi lalu lintas di Jakarta dapat menjadi lebih tertib dan lancar.