Operasi Pemberantasan Narkoba Skala Besar: Bareskrim Ungkap Jaringan di Aceh dan Kalimantan Timur

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Aceh dan Kalimantan Timur

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi terbarunya, Bareskrim berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Aceh dan Kalimantan Timur (Kaltim), menyita puluhan kilogram sabu dan mengamankan sejumlah tersangka.

Di Balikpapan, Kalimantan Timur, tim Bareskrim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 50 kilogram sabu disita dari dua orang tersangka yang berinisial R (56) dan N (47). Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam kemasan teh China dan obat kuat, untuk mengelabui petugas.

"Sabu tersebut dikemas dalam 50 kantong teh China berwarna kuning dan satu paket obat kuat. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu di dalam kemasan obat kuat tersebut," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu yang dikemas dalam teh China rencananya akan disimpan terlebih dahulu. Sementara itu, paket kecil yang disembunyikan di dalam kemasan obat kuat diperoleh dari kawasan Samarinda Seberang.

Pengungkapan Penyelundupan Sabu di Aceh Timur

Selain di Kaltim, Bareskrim juga berhasil membongkar jaringan narkoba di Aceh Timur, Aceh. Dalam operasi ini, petugas menyita 18 bungkus sabu yang diselundupkan melalui jalur laut. Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pengedar.

Pada Senin (28/4) pukul 23.20 WIB, petugas mendapati adanya transaksi narkoba di Langsa. Tersangka berinisial S kemudian dikejar oleh tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai. Dalam pelariannya, tersangka sempat membuang 10 bungkus sabu.

"Terjadi kejar-kejaran antara tim dan target ke arah Aceh Timur. Saat pengejaran, target membuang barang bukti narkotika jenis sabu. Tim kemudian mengamankan 10 bungkus sabu tersebut," terang Brigjen Eko.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, beserta barang bukti lainnya. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

"Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti memiliki berat bruto 19,36 kilogram dan berat netto 18,54 kilogram," imbuh Brigjen Eko.

Operasi pemberantasan narkoba ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelaku yang terlibat, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.