Pemerintah Indonesia Tangguhkan Operasional Worldcoin dan WorldID Akibat Kekhawatiran Keamanan Data

Pemerintah Indonesia Ambil Tindakan Tegas Terhadap Worldcoin dan WorldID

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi membekukan izin operasional bagi Worldcoin dan WorldID di tanah air. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran mendalam terkait praktik pengumpulan data pribadi dan potensi penyalahgunaan informasi oleh kedua platform tersebut.

Worldcoin, sebuah proyek ambisius yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI, menawarkan identitas digital bernama WorldID. Identitas ini diklaim dapat memverifikasi keaslian pengguna sebagai manusia, membedakannya dari bot atau kecerdasan buatan. Salah satu fitur kontroversial Worldcoin adalah pemindaian iris mata menggunakan perangkat khusus bernama Orb, dengan imbalan berupa aset kripto bagi pengguna yang berpartisipasi.

Tindakan tegas Kominfo ini didasari oleh beberapa faktor krusial, antara lain:

  • Laporan Masyarakat: Kominfo menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dan curiga terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin.
  • Potensi Risiko Keamanan Data: Pemerintah sangat memperhatikan potensi risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau komersialisasi data pribadi yang dikumpulkan oleh Worldcoin.
  • Ketidakjelasan Legalitas: Worldcoin diketahui beroperasi di Indonesia dengan menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara. Sementara itu, PT Terang Bulan Abadi, yang juga terlibat dalam operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai PSE.

Pelanggaran Regulasi yang Serius

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, tindakan Worldcoin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan kepada publik. Penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital juga merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Kominfo telah memanggil perwakilan dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. Pemerintah akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kepatuhan Worldcoin terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kominfo mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap layanan digital yang tidak jelas legalitasnya dan berpotensi merugikan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan digital melalui kanal pengaduan publik resmi.

Penangguhan operasional Worldcoin dan WorldID ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah akan terus mengawasi ekosistem digital untuk memastikan bahwa semua layanan beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.