Guru Honorer di Sumenep Kehilangan Pekerjaan Usai Dokumentasikan Dugaan Penyelewengan Dana BSPS
Kabar kurang menyenangkan menimpa Rasulullah, seorang guru honorer berusia 43 tahun asal Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Pak Rasul ini diberhentikan dari pekerjaannya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, tempat ia mengabdi sejak tahun 2020.
Pak Rasul, yang sehari-harinya mengajar pendidikan agama serta membaca dan menulis Al-Qur'an, mengaku diberhentikan secara sepihak pada 3 Mei 2025. Alasan yang ia terima adalah karena keterlibatannya dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menurut penuturan Pak Rasul, sebelum kejadian ini, ia menerima undangan rapat terkait persiapan acara perpisahan sekolah. Tak ada kecurigaan apapun hingga seorang wali murid menanyakan perihal undangan tersebut. Pak Rasul menjelaskan bahwa undangan itu khusus ditujukan bagi para guru, bukan wali murid.
Pada hari rapat, setelah pengawas sekolah memberikan arahan, seluruh guru dan tenaga honorer diminta keluar ruangan, kecuali Pak Rasul. Di dalam ruangan tersebut, selain dirinya, ada Kepala Sekolah, Modo Lelono, dan pengawas. Tak lama kemudian, enam orang lainnya masuk, terdiri dari wali murid, anggota komite sekolah, dan seorang yang diduga dekat dengan Kepala Desa.
Dalam pertemuan tersebut, para wali murid secara bersamaan meminta agar Pak Rasul dipecat. Bahkan, mereka mengancam akan memindahkan anak-anak mereka dari sekolah jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Diduga kuat, pemecatan ini terkait dengan tindakan Pak Rasul yang sekitar sepuluh hari sebelumnya membantu seorang teman bernama Aan untuk mendokumentasikan rumah-rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di desa tersebut.
"Saya memang memotret rumah penerima BSPS, sekitar 5 rumah. Salah satunya Nenek Nakia, yang hanya mendapat genteng dan papan itu," ungkapnya.
Ia juga turut mendampingi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penerima BSPS yang telah ia dokumentasikan.
Pak Rasul mengaku tidak menyangka bahwa niat baiknya untuk membantu mengungkap dugaan penyelewengan dana BSPS justru berujung pada pemecatan dirinya. Meskipun demikian, ia tetap bertanggung jawab mengantar anaknya ke sekolah.
"Di sana saya mengajar dari Kamis sampai Sabtu. Jika tidak mengajar, saya kerja serabutan. Kadang bertani, kadang juga ikut menjadi tukang," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, telah melaporkan dugaan pemotongan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Laporan ini didasari oleh temuan 18 penyimpangan selama sidak dan penyelidikan di wilayah daratan maupun kepulauan.
Kabupaten Sumenep sendiri merupakan salah satu penerima program BSPS terbesar dengan alokasi anggaran mencapai 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Secara nasional, anggaran program BSPS mencapai 445,81 miliar untuk 22.258 penerima.