Penertiban Bangunan Ilegal di Tepi Kali Bekasi: Upaya Pencegahan Banjir dan Penataan Lingkungan

Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Bekasi. Sebanyak 1.201 bangunan yang mayoritas melanggar aturan tata ruang telah dibongkar di lima kecamatan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mencegah banjir dan memperindah kawasan tepi sungai.

Penertiban menyasar lima kecamatan yaitu Tarumajaya, Babelan, Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Barat, Cikarang Utara dan Cibitung. Tambun Selatan menjadi fokus utama penertiban karena memiliki jumlah bangunan ilegal terbanyak. Salah satu titik pembongkaran berada di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, di mana 284 bangunan di bantaran Kali Baru diratakan dengan tanah. Proses pembongkaran melibatkan dua ekskavator, namun sebagian besar pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunan mereka sebelum petugas datang.

Dalam operasi penertiban, petugas Satpol PP menemukan tujuh bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat di sekitar lokasi pembongkaran. Keberadaan sertifikat ini membuat petugas tidak bisa langsung membongkar bangunan-bangunan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat lahan tersebut. Diduga, area tersebut sempat dibebaskan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) pada tahun 1970-an untuk pembangunan saluran irigasi Kali Baru. Apabila terbukti bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi, sertifikat kepemilikannya berpotensi dibatalkan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini adalah langkah penting untuk mencegah banjir dan mempercantik kawasan sungai. Ia memastikan tidak ada kompensasi bagi pemilik bangunan ilegal, meskipun mereka telah mendiami lokasi tersebut selama bertahun-tahun. Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk melakukan penataan ulang kawasan tepi sungai setelah penertiban selesai. Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi risiko banjir di wilayah tersebut. Pemerintah berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pembangunan ilegal di kawasan DAS Kali Bekasi di masa mendatang.

Upaya penertiban ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasakan dampak buruk dari banjir akibat penyempitan sungai oleh bangunan ilegal. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir di Kabupaten Bekasi dan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan.