Indonesia Alokasikan Dana APBN Signifikan untuk Penanggulangan Perubahan Iklim
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan komitmen serius dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dengan mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 76,3 triliun setiap tahunnya. Dana ini dialokasikan untuk berbagai program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di berbagai sektor.
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kemenkeu, Boby Wahyu Hernawan, mengungkapkan bahwa total realisasi belanja untuk aksi perubahan iklim mencapai Rp 610 triliun selama periode 2016 hingga 2023. Pendanaan ini disalurkan melalui skema yang disebut Climate Budget Tagging, yang memungkinkan pemerintah untuk melacak dan memantau alokasi anggaran untuk program-program terkait iklim.
Fokus utama dari belanja adaptasi adalah sektor ketahanan air, yang mencakup 47,1 persen dari total anggaran. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti waduk, embung, dan sistem irigasi untuk mendukung sektor pertanian. Kemenkeu juga mengembangkan sistem auto tagging di tingkat provinsi yang disebut Regional Climate Budget Tagging (RCBT). Sistem ini menggunakan kata kunci untuk secara otomatis mengidentifikasi alokasi anggaran yang terkait dengan mitigasi dan adaptasi di tingkat daerah. Dengan RCBT, pemerintah dapat memantau aksi adaptasi yang telah dilakukan di berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, dan kesehatan di tingkat daerah.
Salah satu contoh keberhasilan pendanaan adaptasi adalah Provinsi Jambi, yang menerima pembiayaan berbasis hasil (RBP) dari Bank Dunia melalui mekanisme hibah yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Provinsi Jambi menggunakan dana tersebut untuk program-program lingkungan hidup dan didukung oleh pendanaan dari pihak ketiga. Kemenkeu siap memfasilitasi pemerintah daerah lain untuk memanfaatkan modalitas pendanaan serupa.
Upaya pendanaan adaptasi perubahan iklim lainnya dari Kemenkeu termasuk Transfer Anggaran Provinsi/Kabupaten Berbasis Ekologi (TAPE/TIP) yang diinisiasi oleh beberapa daerah, hibah daerah untuk konservasi taman nasional dan program lingkungan lainnya, serta obligasi daerah sebagai instrumen pinjaman yang diatur dengan regulasi khusus.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Karbon KLHK, Ary Sudijanto, menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan mitra terkait sedang menyusun Rencana Adaptasi Nasional (NAP) untuk mengatasi dampak perubahan iklim. Penyusunan NAP ini penting karena baru 51 negara yang telah menyerahkannya ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Ary Sudijanto menyoroti bahwa dampak perubahan iklim semakin nyata, dengan suhu rata-rata global mencapai 1,59 derajat Celsius pada tahun 2024, melebihi batas aman 1,5 derajat Celsius yang disepakati dalam Perjanjian Paris. Oleh karena itu, tindakan adaptasi dan mitigasi nasional maupun global sangat diperlukan untuk mengatasi krisis iklim.
Indonesia telah memiliki modal untuk penyusunan NAP, termasuk dokumen Pembangunan Berketahanan Iklim Bappenas, kebijakan adaptasi perubahan iklim kesehatan, serta peta jalan adaptasi perubahan iklim yang dirilis oleh KLHK. Penyusunan Rencana Adaptasi Nasional juga termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021, yang mengatur implementasi Perjanjian Paris setelah Indonesia meratifikasinya dengan Undang-Undang 16 Tahun 2016.
Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga internasional sangat penting untuk mencapai tujuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Dengan alokasi anggaran yang signifikan dan penyusunan Rencana Adaptasi Nasional, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dan membangun masa depan yang lebih berkelanjutan.