Jawa Timur Berupaya Akhiri Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif untuk mengatasi diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Gubernur Khofifah Indar Parawansa berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap fenomena diskriminasi usia yang semakin meresahkan, di mana banyak pencari kerja berusia produktif, khususnya mereka yang berusia di atas 35 tahun, menghadapi kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa penerbitan SE ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan penerapan prinsip non-diskriminasi di Jawa Timur.
Adhy Karyono menekankan bahwa pembatasan usia dalam rekrutmen kerja bertentangan dengan amanat konstitusi dan berbagai regulasi nasional serta konvensi internasional yang menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi. SE ini diharapkan dapat mendorong sektor dunia usaha di Jawa Timur untuk tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan dan tidak memiliki justifikasi yang objektif dalam persyaratan lowongan pekerjaan.
Surat Edaran ini juga akan memberikan perhatian khusus kepada para pelamar kerja penyandang disabilitas, memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk bersaing dalam pasar kerja, asalkan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau perusahaan-perusahaan untuk menghilangkan persyaratan usia yang tidak rasional, kecuali jika batasan usia tersebut diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap implementasi SE ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerapkan kebijakan yang sama pada perusahaan-perusahaan penyedia jasa di lingkungan Pemprov Jatim, serta dalam program-program padat karya berbasis APBD, dan rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dunia usaha dan asosiasi industri di Jawa Timur dapat mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia, menciptakan lingkungan kerja yang adil dan setara bagi semua pencari kerja, tanpa memandang usia mereka.