Kominfo Bekukan Izin Operasi Worldcoin dan WorldID di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran terkait keamanan data dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pembekuan izin ini berlaku untuk Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang terkait dengan kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan terkait dengan Worldcoin dan WorldID. Kominfo juga akan segera memanggil perwakilan dari PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menurut Alexander, pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul akibat operasional layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kominfo juga menekankan pentingnya bagi semua penyelenggara layanan digital untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan bertanggung jawab penuh atas operasional layanan yang mereka berikan kepada publik.
Investigasi awal yang dilakukan oleh Kominfo menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE yang sah. Selain itu, layanan Worldcoin juga terindikasi menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kominfo berkomitmen untuk terus mengawasi ekosistem digital di Indonesia secara adil dan tegas, demi menjamin keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau pelanggaran yang terjadi.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pembekuan sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID.
- Pemanggilan PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi.
- Dugaan pelanggaran terkait pendaftaran PSE dan penggunaan TDPSE atas nama badan hukum lain.
- Komitmen Kominfo untuk mengawasi ekosistem digital dan melindungi masyarakat.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik yang tersedia.