Teror Preman di Kupang: Pedagang Resah Jadi Korban Pemerasan

Aparat kepolisian Kota Kupang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EAS alias Gomes (30) atas dugaan tindak pemerasan yang meresahkan para pedagang di wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian laporan dari pedagang yang menjadi korban aksi premanisme pelaku.

Kasus ini bermula pada hari Rabu (30/4/2025) malam, ketika Gomes mendatangi sejumlah pedagang kaki lima dengan nada intimidasi. Modusnya adalah meminta makanan dan barang secara paksa tanpa membayar. Salah satu korban, seorang penjual gorengan, mengaku didatangi pelaku yang meminta beberapa potong gorengan dengan nada tinggi. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tidak puas dan meminta tambahan dengan nada mengancam. Korban kembali menuruti permintaan tersebut.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mendatangi warung nasi ayam geprek yang tidak jauh dari lokasi penjual gorengan. Di sana, pelaku kembali meminta dua bungkus nasi ayam geprek dengan cara yang sama. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku pergi tanpa membayar. Menurut keterangan pemilik warung, pelaku sudah sering melakukan hal serupa dan bahkan mengancam akan menggoyangkan gerobak jualannya jika tidak diberi.

Aksi pelaku tidak hanya terbatas pada makanan. Ia juga mengambil rokok dari sebuah kios tanpa membayar. Aksi pemerasan ini terekam oleh kamera CCTV dan sempat viral di media sosial, memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang Kota. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Oesapa.

Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dan empat korban untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka EAS alias Gomez, 30 tahun, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, kini mendekam di sel tahanan Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Modus pelaku adalah dengan terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi tempat jualan korban dengan nada keras dan kasar untuk menakut-nakuti korban. Pelaku juga tidak segan untuk menggoyangkan gerobak jualan korban untuk memaksa mereka memberikan barang berupa makanan maupun rokok secara gratis," ujar Kombes Pol Aldinan Manurung.

Masyarakat di sekitar jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, mengaku sangat resah dan terancam dengan aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Atas perbuatannya, Gomes dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.