RUU Perampasan Aset: Dukungan Presiden Prabowo dan Prioritas DPR pada RKUHAP
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dukungan ini disampaikannya di hadapan ratusan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025) di Lapangan Monas, Jakarta.
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" seru Prabowo dengan semangat, disambut riuh dukungan dari para buruh. Prabowo juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kaum buruh, untuk terus bersama-sama memerangi korupsi di Indonesia.
Menanggapi dukungan presiden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR kapan saja. Yusril juga menekankan bahwa inisiatif RUU ini sebenarnya telah bergulir di DPR sejak tahun 2003.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Yusril menambahkan bahwa undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi hakim dalam melakukan perampasan aset hasil korupsi, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menyinggung pengalaman pembahasan revisi KUHAP di era Presiden Jokowi, di mana DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu.
Namun, di sisi lain, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk melakukan abuse of power. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU ini baru bisa dilakukan setelah RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) selesai dibahas di Komisi III DPR. Menurutnya, RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada hasil RKUHAP agar tidak terjadi ketidaksesuaian dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, juga membenarkan bahwa saat ini fokus utama Komisi III adalah menyelesaikan RKUHAP. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa Fraksi Nasdem mendukung RUU Perampasan Aset jika memang terbukti menjadi solusi efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia. Rudianto juga menghargai dan mendukung sikap Presiden Prabowo yang ingin memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Sementara itu, Muhammad Kholid, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai RUU ini sebagai terobosan penting dalam pemberantasan korupsi karena memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara mengambil aset hasil tindak pidana meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bersembunyi di balik jaringan pencucian uang.
Kholid menambahkan bahwa perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana adalah langkah efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Selama ini, sistem hukum Indonesia dinilai terlalu fokus pada pelaku, namun kurang efektif dalam mengejar aset hasil kejahatan. Ia menekankan perlunya membalik logika tersebut, sehingga kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga tidak menguntungkan secara ekonomi.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak tahun 2012, setelah melalui kajian oleh PPATK sejak tahun 2008. Surat presiden (surpres) terkait RUU ini juga telah dikirimkan ke DPR pada 4 Mei 2023, namun hingga akhir periode DPR 2019-2024, pembahasan RUU ini belum pernah dilakukan.