Memahami Niat Haji: Lafal, Waktu, dan Lokasi Pengucapannya
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Lebih dari sekadar perjalanan ke Tanah Suci, haji adalah perjalanan spiritual mendalam yang melambangkan penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah SWT. Niat (ihram) memegang peranan sentral dalam ibadah ini, menandai dimulainya rangkaian ritual haji.
Secara etimologis, haji berarti menyengaja atau menuju. Dalam terminologi syariat, haji adalah perjalanan yang disengaja ke Baitullah (Ka'bah) untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu pada waktu yang telah ditentukan, dengan memenuhi syarat dan tata cara yang telah ditetapkan. Pelaksanaan haji terikat pada bulan-bulan haji, berbeda dengan umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun di luar bulan-bulan haji. Kewajiban haji ditegaskan dalam Al-Qur'an, surah Ali Imran ayat 97.
Lafal Niat Haji
Saat memulai ibadah haji, seorang Muslim diwajibkan untuk berniat ketika mulai ihram. Melafalkan niat adalah bagian dari wajib haji yang harus dipenuhi oleh setiap jamaah. Berikut adalah lafal niat haji dalam tulisan Arab, Latin, dan terjemahannya:
Arab: نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بحَجًَةِ
Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.
Artinya: "Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah SWT. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji."
Niat ini menandakan seseorang telah memasuki status ihram, dan sejak saat itu, ia wajib mematuhi seluruh larangan ihram.
Setelah berihram, jamaah dianjurkan untuk terus melafalkan doa talbiyah sepanjang perjalanan haji. Berikut bacaan talbiyah:
Arab: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ والنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لَا شَرِيكَ لَكَ.
Latin: Labbaikallaahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wa ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak.
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu, ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, begitu juga seluruh kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu."
Setelah membaca talbiyah, jemaah haji disunahkan untuk berdoa, memohon ridha Allah SWT agar diberikan surga dan dilindungi dari siksa neraka.
Waktu dan Tempat Membaca Niat Haji (Miqat)
Niat haji harus dilafalkan saat memulai ibadah haji. Batas waktu dan tempat membaca niat haji disebut miqat. Miqat adalah batas waktu dan tempat yang ditetapkan syariat sebagai titik awal seseorang memasuki keadaan ihram.
Dalam ibadah haji, miqat terbagi menjadi dua:
- Miqat Zamani: Waktu pelaksanaan ibadah haji. Haji tidak sah jika dilaksanakan di luar waktu ini. Miqat zamani dimulai sejak malam pertama bulan Syawal.
- Miqat Makani: Tempat dimulainya ritual ibadah haji dan umrah. Di tempat ini, seorang Muslim mengenakan pakaian ihram sebagai simbol meninggalkan kenikmatan duniawi.
Rasulullah SAW telah menetapkan miqat makani bagi setiap orang yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Ibnu Abbas RA.
Lokasi Miqat Makani
Berikut adalah lima lokasi miqat makani yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW:
- Zulhulaifah (Bir Ali): Miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jamaah biasanya mengambil miqat di Masjid Zulhulaifah (Bir Ali), sekitar 9 kilometer dari Madinah.
- Juhfah: Berjarak sekitar 183 kilometer di barat laut Makkah. Miqat ini digunakan oleh jamaah dari Syria, Yordania, Mesir, dan Lebanon.
- Qarnul Manazil (as-Sail): Terletak dekat pegunungan Taif, sekitar 94 kilometer di timur Makkah. Miqat ini menjadi lokasi miqat bagi jamaah dari Dubai.
- Yalamlam: Berada di tenggara Makkah, sekitar 92 kilometer. Ini adalah miqat bagi jamaah dari Yaman dan yang melalui rute yang sama, seperti jamaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang. Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat di pesawat biasanya melakukannya saat pesawat mendekati Yalamlam.
- Zatu Irqin: Berjarak sekitar 94 kilometer di timur laut Makkah. Digunakan sebagai miqat bagi jamaah dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.
Dengan memahami miqat dengan benar, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari kewajiban membayar dam akibat pelanggaran.