Kontroversi Worldcoin: Penangguhan di Indonesia Menyusul Kekhawatiran Privasi di Spanyol

Gelombang kekhawatiran mengenai privasi data pengguna terus menghantui proyek mata uang kripto dan identitas digital, Worldcoin, yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Setelah menuai sorotan di Eropa, khususnya Spanyol, kini giliran Indonesia mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional Worldcoin.

Spanyol Lebih Dulu Bertindak

Jauh sebelum Indonesia, Spanyol telah lebih dulu membekukan layanan Worldcoin sejak Desember 2024. Otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) mengambil tindakan ini setelah menemukan adanya potensi pelanggaran privasi yang serius dalam praktik pemindaian iris mata yang dilakukan oleh Worldcoin. AEPD berpendapat bahwa aktivitas pengumpulan data biometrik ini melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang memiliki standar ketat dalam melindungi data pribadi warga negaranya. Bahkan, Pengadilan Tinggi Spanyol menolak banding yang diajukan oleh Worldcoin atas keputusan tersebut, menegaskan larangan sementara terhadap pemindaian iris mata.

Penangguhan di Indonesia

Di Indonesia, fenomena Worldcoin mulai menarik perhatian publik setelah sejumlah warga di berbagai daerah, seperti Bekasi dan Depok, berbondong-bondong mendatangi lokasi yang diduga menyediakan layanan pendaftaran Worldcoin. Iming-iming imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 menjadi daya tarik utama bagi masyarakat. Namun, kerumunan ini memicu reaksi cepat dari pemerintah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi membekukan izin operasional Worldcoin di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko pelanggaran data pribadi dan praktik penyelenggaraan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini diperlukan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Salah satu temuan awal yang mengkhawatirkan adalah bahwa PT Terang Bulan Abadi, yang diduga terkait dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara resmi dan bertanggung jawab atas operasional layanan yang diberikan kepada publik. Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Kemkominfo memandang ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran ini sebagai pelanggaran serius, karena menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara Indonesia. Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang tidak sah dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.

Masa Depan Worldcoin di Indonesia

Dengan adanya pembekuan ini, masa depan Worldcoin di Indonesia menjadi tidak pasti. Kemkominfo akan terus melakukan investigasi dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, Worldcoin dapat menghadapi sanksi yang berat, termasuk pencabutan izin operasional secara permanen. Kasus Worldcoin ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara layanan digital untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi pengguna.