MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Puncak Jaya, Yuni Wonda dan Mus Kogoya Sah Menjabat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Dalam sidang putusan dismissal yang digelar pada Senin (5/5/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa setelah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan bukti yang diajukan, MK menilai pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah terkait tuduhan adanya kekeliruan rekapitulasi ulang perolehan suara oleh KPU.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, termohon in casu KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.

Selain itu, Enny juga menyoroti ketentuan mengenai selisih suara yang dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa pemilu di MK. Menurutnya, selisih suara yang dipersyaratkan adalah maksimal 2 persen atau sekitar 2.862 suara. Namun, dalam kasus ini, perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon jauh melebihi ambang batas tersebut, yaitu mencapai 8,04 persen.

"Dengan demikian, permohonan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016," imbuhnya.

Gugatan sengketa rekapitulasi ulang Pilkada Puncak Jaya ini juga menyoroti status calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1, Mus Kogoya, yang dituding masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti kontestasi Pilkada.

Kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, berpendapat bahwa penerimaan gaji yang masih dilakukan oleh Mus Kogoya merupakan hal yang fundamental, karena syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah adalah mengundurkan diri sebagai ASN.

"Bahwa calon wakil bupati atas nama Mus Kogoya, calon wakil bupati Paslon satu, tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus aparatur sipil negara," kata Imam dalam sidang yang digelar di MK pada Jumat (25/4/2025).

"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025," tambahnya.

Kubu paslon 2 juga menuding KPU tidak melaksanakan rekapitulasi suara ulang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Puncak Jaya. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh KPU pada sidang selanjutnya, Selasa (29/4/2025).

Kuasa hukum KPU Puncak Jaya, Ali Nurdin, menegaskan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri secara sah sebelum ditetapkan sebagai calon. KPU telah menerima dokumen yang menyatakan pengunduran diri Mus Kogoya sebagai ASN, termasuk Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun.

Ali juga membantah tudingan pemohon mengenai rekapitulasi ulang di 22 distrik yang disebut tidak dilakukan sesuai dengan amar putusan MK. Ia menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon dinilai keliru dalam memahami amar dan pertimbangan hukum MK. “Mahkamah tidak memerintahkan rekapitulasi ulang pada tingkat TPS, melainkan tingkat distrik,” ujar Ali.

Dalam gugatannya, Miren-Mendi meminta MK untuk mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai cawabup nomor urut 1 Kabupaten Puncak Jaya dan membatalkan keputusan KPUD Puncak Jaya serta memerintahkan rekapitulasi ulang tingkat distrik untuk 22 distrik di Puncak Jaya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, Yuni Wonda dan Mus Kogoya secara resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.