Pengungkapan Jaringan Penyelundupan Sisik Trenggiling di Riau dan Sumatera Utara

Aparat penegak hukum berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan sisik trenggiling di wilayah Riau dan Sumatera Utara dalam operasi terpisah. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

Di Tembilahan, Riau, seorang tersangka berinisial MS (24) telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut. MS diduga terlibat dalam penyelundupan sisik trenggiling seberat 31,20 kg. Penangkapan MS bermula dari operasi Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan yang menghentikan sebuah speedboat penumpang di perairan Sapat, Kuala Indragiri. Saat pemeriksaan, petugas menemukan karung berisi sisik trenggiling yang diakui kepemilikannya oleh MS. Selain sisik trenggiling, petugas juga menyita telepon genggam dan tiket kapal laut sebagai barang bukti.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memetakan jaringan pelaku dan menindak tegas setiap laporan terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling. MS akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan menteri terkait perlindungan satwa dilindungi.

Operasi serupa juga dilakukan di Pematang Siantar, Sumatera Utara, di mana penyidik Balai Gakkum Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang berinisial JSP dan LP. Keduanya diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan sisik trenggiling di sebuah hotel. Dari tangan pelaku, petugas menyita tas berisi sisik trenggiling, sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan sebilah sangkur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JSP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara LP masih diperiksa sebagai saksi. Hari Novianto mengungkapkan bahwa wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Aceh, dan Jambi sering menjadi jalur utama penyelundupan dan perdagangan ilegal bagian tubuh hewan dilindungi, termasuk trenggiling.

Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus memberantas jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta hasil hutan. Upaya ini merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati yang terancam punah akibat perdagangan ilegal. Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi populasi trenggiling dari kepunahan.