Konflik Lahan di Kemang Memanas: Bentrokan Pecah, Lippo Group Tuding Ada Mafia Tanah

Bentrokan di Kemang: Perebutan Lahan Berujung Kekerasan

Sebuah bentrokan antar kelompok pecah di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025, menggemparkan publik. Insiden ini terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial, menampilkan sejumlah pria bersenjata laras panjang dan aksi saling lempar batu.

Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini adalah sengketa lahan. Dua kelompok yang berseteru mengklaim kepemilikan lahan tersebut, satu pihak mengaku sebagai ahli waris, sementara pihak lain mengklaim memiliki sertifikat yang sah.

Penyerangan Terencana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga

Investigasi polisi mengungkap bahwa penyerangan ini telah direncanakan secara matang. Senjata tajam dan senapan angin telah disiapkan dan disimpan di dalam sebuah mobil yang terparkir di dekat lokasi kejadian. Menurut keterangan polisi, kelompok penyerang diduga merupakan pihak yang disewa oleh pemilik lahan yang mengantongi sertifikat.

AKP Igo Fazar Akbar, Kepala Unit Kriminal Umum (Kanit Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa sepuluh orang yang ditangkap terkait kasus ini mengklaim memiliki legalitas atau sertifikat yang sah atas lahan tersebut.

Lippo Group Mengklaim Kepemilikan Sah dan Menuding Ada Mafia Tanah

Lippo Group, melalui Direktur Eksternal Danang Kemayan Jati, mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Kemang tersebut. Danang menuding bahwa orang-orang yang menduduki lahan tersebut adalah preman yang mencoba mengambil alih hak milik perusahaan. Lippo Group mengklaim telah memiliki sertifikat kepemilikan tanah (SKT) sejak tahun 2014 dan memiliki dokumen-dokumen legal lainnya.

Menurut Danang, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris mulai menduduki lahan tersebut sejak bulan Maret. Pada hari bentrokan, kuasa hukum perusahaan telah berupaya melakukan negosiasi dan meminta agar lahan tersebut dikembalikan. Lippo Group bahkan telah menawarkan kompensasi, namun ditolak oleh kelompok yang menduduki lahan.

Danang menduga adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Ia meyakini bahwa ada pihak yang memprovokasi kelompok tersebut untuk menduduki lahan.

Proses Hukum Berjalan: 10 Tersangka Ditetapkan

Polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dari total 27 orang yang ditangkap terkait bentrokan ini. Kelompok yang melakukan penyerangan dengan membawa senjata mengaku dibayar untuk melakukan tindakan tersebut. AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan bahwa sepuluh tersangka tersebut berasal dari kelompok yang mengklaim memiliki legalitas atau sertifikat lahan, namun diduga merupakan orang bayaran.

Polisi menyebutkan bahwa kelompok yang menyerang tersebut bertindak sebagai penyedia jasa keamanan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pihak-pihak lain yang terlibat.