BYD Gigit Jari: Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh BYD terkait penggunaan merek Denza. Keputusan ini menjadi pukulan bagi pabrikan otomotif asal Tiongkok tersebut, setelah majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan seluruh poin gugatan yang diajukan.
Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim yang dipimpin oleh Betsji Siske Manoe, dengan hakim anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD. Selain itu, BYD juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Dalam eksepsinya, pihak tergugat menyatakan bahwa merek Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan mendasar dengan merek yang diklaim oleh BYD. Mereka juga menekankan prinsip first to file yang berlaku di Indonesia, di mana pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas merek tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya dalam jangka waktu tertentu.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa kepemilikan merek Denza yang semula berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi. Pihak tergugat berpendapat bahwa BYD telah melakukan kesalahan dalam menentukan pihak tergugat (error in persona) karena pengalihan merek telah dilakukan jauh sebelum gugatan diajukan.
Majelis hakim berpendapat bahwa karena tergugat tidak lagi memiliki hak atas merek Denza, maka pertimbangan mengenai persamaan merek antara penggugat dan tergugat menjadi tidak relevan.
BYD mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang terdaftar sejak 3 Januari 2025. Dalam gugatannya, BYD mengajukan beberapa petitum, antara lain:
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek tersebut.
- Menyatakan bahwa merek dan variannya milik penggugat adalah merek terkenal.
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik penggugat.
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat telah diajukan dengan itikad tidak baik.
- Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
- Memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Namun, semua petitum yang diajukan BYD ditolak oleh majelis hakim.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
BYD menghormati keputusan pengadilan. Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, menyatakan bahwa BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia terkait kasus kepemilikan merek Denza.