Tarif Listrik Periode Mei 2025 Stabil: Pemerintah Pertahankan Harga Demi Jaga Daya Beli

Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 5 hingga 11 Mei 2025, baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan daya saing sektor usaha.

Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi seharusnya mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun perhitungan akumulatif parameter ekonomi dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah antisipatif dengan mempertahankan tarif listrik pada level yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah berupaya untuk tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan biaya energi, sekaligus menjaga agar sektor industri tetap kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.

Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan pada periode 5-11 Mei 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, pelanggan yang termasuk dalam golongan bersubsidi, seperti rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetap akan menikmati tarif listrik yang lebih rendah.

Berikut rincian tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.