MK Sahkan Kemenangan Alfedri-Husni dalam Pilkada Siak Usai Tolak Gugatan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Keputusan ini secara resmi mengukuhkan pasangan Alfedri dan Husni Merza sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025), menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum yang mendasari putusan ini adalah ketidaksesuaian pemohon dengan persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan sengketa Pilkada. MK berpendapat bahwa pengajuan sengketa seharusnya dilakukan oleh pasangan calon secara lengkap, namun dalam kasus ini, hanya calon wakil bupati nomor urut 1, Sugianto, yang mengajukan gugatan tanpa melibatkan calon bupati, Irving Kahar Arifin.
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyoroti isu krusial terkait masa jabatan dua periode yang dituduhkan kepada calon bupati nomor urut 3, Alfedri. Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan ini seharusnya diangkat pada sidang MK sebelumnya, bukan setelah PSU dilaksanakan. Menurut Mahkamah, isu terkait 'kondisi/kejadian khusus' semestinya dipersoalkan sejak awal, tepatnya setelah hasil pemungutan suara pada tahap pertama diumumkan, bukan setelah PSU digelar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi terkait masa jabatan Alfedri dalam sidang sebelumnya. KPU menjelaskan bahwa Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak pada periode 2016-2021. Namun, masa jabatannya baru dimulai pada 20 Februari 2019 dan berakhir pada 20 Juni 2021. Dengan demikian, total masa jabatannya adalah 2 tahun 3 bulan 28 hari, yang berarti kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021.
Berikut adalah poin-poin penting yang mendasari putusan MK:
- Ketidaksesuaian Pemohon: Gugatan hanya diajukan oleh calon wakil bupati, tanpa melibatkan calon bupati, sehingga tidak memenuhi syarat formil pengajuan sengketa Pilkada.
- Waktu Pengajuan Isu Masa Jabatan: Isu mengenai masa jabatan dua periode Alfedri seharusnya diajukan sejak awal proses sengketa, bukan setelah PSU dilaksanakan.
- Klarifikasi KPU Siak: Masa jabatan Alfedri pada periode sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai satu periode penuh, sehingga tidak melanggar ketentuan mengenai pembatasan dua periode jabatan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Alfedri dan Husni Merza secara resmi akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode mendatang.