MK Tolak Gugatan Pilkada Puncak Jaya: Status ASN Calon Wakil Bupati Sah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Puncak Jaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa proses pencalonan bupati dan wakil bupati Puncak Jaya telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Penjabat (Pj) Bupati Puncak Jaya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari Mus Kogoya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan adanya SK tersebut, MK berpendapat bahwa Mus Kogoya tidak lagi berstatus sebagai ASN ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati nomor urut 1 dalam Pilkada Puncak Jaya. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan bukti-bukti yang diajukan, SK Pj Bupati Puncak Jaya nomor 800.1.2.1 tertanggal 11 September 2024 telah memberhentikan Mus Kogoya sebagai ASN atas permintaan sendiri tanpa pensiun.
Lebih lanjut, hakim Enny menambahkan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Puncak Jaya telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang telah diterima oleh Mus Kogoya. Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti serupa. Hal ini semakin memperkuat dasar hukum bahwa Mus Kogoya telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati.
Dengan demikian, MK menilai bahwa gugatan dengan nomor perkara 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak memiliki alasan yang kuat menurut hukum. MK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses gugatan tersebut.
Sebelumnya, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga mengajukan gugatan ke MK dengan meminta agar KPU melakukan rekapitulasi ulang suara di Puncak Jaya. Kuasa hukum mereka, Imam Nasef, berpendapat bahwa terdapat pelanggaran dan kejadian khusus dalam Pilkada Puncak Jaya. Salah satu poin yang digugat adalah status Mus Kogoya sebagai ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan hingga Januari 2025, bahkan saat pemilihan pada 27 November 2024.
Imam Nasef juga menyoroti bahwa KPU dianggap keliru dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait rekapitulasi ulang di 22 distrik. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 261 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya serta mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati. Namun, MK berpendapat lain dan menolak seluruh gugatan tersebut.