Jawa Barat Larang Pelajar Tanpa SIM Mengendarai Sepeda Motor: Upaya Menekan Angka Kecelakaan dan Meningkatkan Keselamatan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan melarang pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai sepeda motor. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan peserta didik di wilayah Jawa Barat. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur, serta meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Surat edaran tersebut menginstruksikan agar pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM untuk menggunakan alternatif transportasi lain seperti transportasi umum atau berjalan kaki, sesuai dengan kemampuan fisik masing-masing. Pemerintah daerah menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri serta orang lain.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa pengemudi di bawah umur secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai aturan lalu lintas dan risiko berkendara. Djoko menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan, dalam menyediakan alternatif transportasi massal yang memadai dan terjangkau.

Senada dengan Djoko, pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa usia minimal 17 tahun sebagai syarat mendapatkan SIM bukan tanpa alasan. Usia tersebut dianggap sebagai usia di mana seseorang telah memiliki kematangan berpikir, kemampuan mengendalikan emosi, dan sikap yang bertanggung jawab di jalan raya. Batasan usia ini diharapkan dapat meminimalkan perilaku berisiko yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC), menambahkan bahwa pada usia 17 tahun, seseorang umumnya telah mengalami perkembangan fisik, perilaku, dan mental yang cukup untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan melakukan tindakan antisipatif saat berkendara. Namun, ia juga menekankan bahwa usia bukanlah jaminan keselamatan di jalan raya. Kurangnya pendidikan dan pelatihan mengemudi yang memadai dapat membuat pengemudi muda rentan terhadap kecelakaan lalu lintas. Banyak pengemudi di Indonesia yang mendapatkan keterampilan mengemudi secara otodidak atau tanpa melalui kursus mengemudi yang terstandarisasi, sehingga kurang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk berkendara dengan aman.

Kebijakan pelarangan pelajar tanpa SIM mengendarai sepeda motor merupakan langkah penting dalam menciptakan budaya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan penyediaan alternatif transportasi yang memadai, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi keselamatan di jalan raya.