Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah: Antara Indeks yang Membanggakan dan Realitas Intimidasi

Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah: Antara Indeks yang Membanggakan dan Realitas Intimidasi

Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatatkan diri dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kebebasan pers yang cukup tinggi. Namun, di balik angka yang menggembirakan ini, tersimpan realitas pahit yang dialami oleh para jurnalis di lapangan.

Menurut data Dewan Pers, Kalteng menduduki peringkat ketiga nasional dalam IKP 2024, dengan skor 79,58, berada dalam kategori "cukup bebas". Posisi ini bersaing ketat dengan Kalimantan Timur (79,96) dan Kalimantan Selatan (80,91) yang menduduki peringkat pertama. Namun, koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna, mengungkapkan bahwa angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Rendy menjelaskan bahwa jurnalis media lokal kerap mengalami intimidasi dari narasumber setelah menerbitkan berita yang kritis. Data AJI mencatat 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis hingga triwulan pertama 2025. Intimidasi ini, lanjut Rendy, tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga dialami oleh jurnalis di Kalteng. Bahkan, beberapa anggota AJI di Palangka Raya mengaku sering mendapat intimidasi dari narasumber, terutama dari Aparat Penegak Hukum (APH). Rendy mencontohkan kasus Juwita di Kalimantan Selatan, di mana seorang jurnalis menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota berseragam.

Akademisi Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dari IAIN Palangka Raya, Hakim Syah, juga berpendapat bahwa IKP Kalteng yang berada di peringkat ketiga belum bisa dibanggakan. Ia menyoroti peran media lokal yang belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Hakim mempertanyakan seberapa jauh pers lokal telah berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, menekankan pentingnya jurnalisme yang kritis dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan humas.

Hakim berharap, peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia dapat memacu semangat jurnalisme yang sehat, yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga kritis, memberikan pencerahan, dan memiliki kedalaman makna. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Erwindy, mengklaim bahwa peringkat ketiga IKP Kalteng merupakan pencapaian yang membanggakan, berdasarkan 20 indikator penilaian yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Namun, ia mengakui bahwa ikatan kontrak antara media dan lembaga negara dapat memengaruhi independensi media.

Erwindy menambahkan, media konvensional semakin tertekan oleh kehadiran media daring dan media sosial yang lebih cepat. Hal ini memaksa media konvensional untuk bergantung pada iklan atau kontrak dengan pemerintah daerah, yang berpotensi menekan independensi pers. Ia mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan data IKP 2024 untuk menggugatnya, sebagai upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Realitas intimidasi terhadap jurnalis di Kalteng menjadi ironi di tengah klaim kebebasan pers yang cukup tinggi. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.