Eri Cahyadi Geram: Pemilik UD Sentosa Seal Diduga Langgar Izin Perbaikan Listrik, Aktivitas Bisnis Kembali Berjalan Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran izin. Perusahaan tersebut sebelumnya mengajukan izin kepada Pemkot untuk membuka segel gudang mereka dengan alasan perbaikan instalasi listrik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Menurut Eri, perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan izin yang diberikan dengan kembali menjalankan operasional bisnis secara diam-diam.
"Kami mendengar Sentosa Seal beroperasi lagi. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak dan Kasatpol PP Surabaya," ujar Eri.
Menanggapi laporan tersebut, Pemkot Surabaya bersama aparat kepolisian segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal. Hasilnya, petugas menemukan adanya aktivitas produksi yang sedang berjalan, padahal izin yang diberikan hanya untuk perbaikan instalasi listrik.
Atas pelanggaran ini, Pemkot Surabaya kembali menyegel gudang tersebut dan memberikan surat berita acara kepada pemilik perusahaan. Eri Cahyadi menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi aktivitas operasional di gudang tersebut karena perusahaan belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
"Gudang sudah ditutup dan dirantai. Kami juga telah membuat berita acara dengan pemiliknya. Tidak boleh ada operasional lagi karena mereka belum memiliki TDG," tegas Eri.
Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memberikan izin sementara kepada UD Sentosa Seal untuk membuka segel gudang karena perusahaan melampirkan surat dari PLN yang menyatakan bahwa perawatan instalasi listrik memiliki risiko tertentu. Namun, izin tersebut ternyata disalahgunakan untuk melanjutkan operasional bisnis.
"Awalnya, mereka menyampaikan permohonan untuk maintenance listrik, dan surat dari PLN mendukung hal itu sehingga izin diberikan. Namun, kenyataannya, di dalam ditemukan aktivitas produksi," kata Eri.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa izin pemeliharaan listrik memang sempat diberikan setelah CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami menilai ada risiko dan situasi darurat. Namun, yang terjadi di lapangan berbeda, ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kami tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," ujar Fikser.
Selain penyegelan ulang, Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi perusakan segel. Eri Cahyadi menegaskan bahwa perawatan instalasi listrik tetap diperbolehkan, tetapi harus dengan izin resmi dari Pemkot dan kepolisian.
"Ini masih sebatas peringatan. Jika perbuatan ini terulang lagi, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah pidana," ujar Eri.
Eri juga mengapresiasi peran serta masyarakat Surabaya yang turut mengawasi dan melaporkan kejadian ini. Ia mengajak seluruh warga Surabaya untuk terus peduli terhadap ketertiban dan keamanan kota.
"Alhamdulillah, ada warga yang turut melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat Surabaya terhadap ketertiban sangat luar biasa," ujar dia.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Surabaya sebelumnya telah menyegel gudang UD Sentosa Seal pada tanggal 22 April 2025 karena perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
UD Sentosa Seal juga pernah menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.