Gubernur Kalimantan Tengah Kecam Aksi Penyegelan Pabrik oleh Ormas: Hukum Harus Dijunjung Tinggi
Aksi penyegelan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran. Orang nomor satu di Kalteng ini menegaskan bahwa tidak ada ormas yang boleh bertindak di atas hukum dan konstitusi.
"Kita ini negara hukum, bukan negara ormas!" tegas Agustiar, merespons dugaan penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng. Ia menambahkan, tindakan sepihak yang melampaui wewenang aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dan harus ditertibkan demi menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum.
Agustiar mengakui bahwa banyak ormas yang memiliki tujuan positif dan berkontribusi dalam membantu masyarakat. Namun, ia juga menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan adanya oknum dalam ormas yang bertindak menyimpang dari koridor hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar, dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, juga memberikan tanggapan terkait insiden ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pembentukan tim penyelidikan gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan menjunjung tinggi keadilan," ujar Iwan. Ia menegaskan bahwa tindakan ormas yang melakukan penyegelan merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu seorang warga Barito Timur yang bernama Sukarto dalam menuntut haknya terhadap sebuah perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilai telah melakukan wanprestasi.
Menurut Erko, PBS tersebut belum membayar seluruh harga karet yang telah disepakati, dengan total tunggakan mencapai Rp 1,4 miliar. Wanprestasi ini, lanjutnya, telah dikuatkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. GRIB Jaya Kalteng mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya.
Berikut point penting:
- Gubernur Kalteng mengecam aksi penyegelan pabrik oleh ormas.
- Kapolda Kalteng perintahkan penyelidikan.
- GRIB Jaya Kalteng klaim aksi untuk membela warga yang dirugikan.
- Perusahaan dituduh wanprestasi.
- Gubernur menegaskan tidak ada ormas yang berada di atas hukum.