Kasus Dugaan Mafia Tanah Kembali Mencuat di Bantul, Seorang Warga Melapor Jadi Korban

Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali dihadapkan pada dugaan praktik mafia tanah. Pemerintah Kabupaten Bantul menerima laporan dari seorang warga bernama Bryan terkait dugaan praktik mafia tanah di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Bryan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban dalam sengketa warisan tanah.

Suparman, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang ditindaklanjuti. Kasus ini bermula antara tahun 2023 hingga 2024, setelah ayah Bryan meninggal dunia. Ibunda Bryan berencana untuk membagi warisan tanah seluas 2.275 meter persegi antara Bryan dan adiknya. Awalnya pembagian warisan berjalan sesuai rencana. Namun, pada Desember 2024, keluarga Bryan terkejut dengan adanya tagihan utang dari sebuah bank. Setelah ditelusuri, mereka mendapati bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah warisan tersebut telah beralih nama ke pihak lain.

Menurut Suparman, ada indikasi keterkaitan antara kasus yang dialami Bryan dengan kasus serupa yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Bantul yang juga menjadi korban dugaan mafia tanah. Nama yang terlibat dalam proses pemecahan warisan ini memiliki alamat yang sama dengan kasus Mbah Tupon. Bahkan, nama pemilik baru yang tercatat dalam SPPT PBB tanah warisan Bryan identik dengan keluarga yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon. Tanah yang berpindah nama kini tercatat atas nama MA, yang diduga merupakan suami dari IF, salah satu nama yang muncul dalam sertifikat Mbah Tupon.

Keluarga Bryan telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian daerah (Polda) DIY. Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus serupa. Suparman menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pengurusan laporan Bryan ke Polda DIY. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pemecahan sertifikat tanah dan tidak mudah mempercayakan urusan tersebut kepada pihak yang tidak jelas.

Suparman menyarankan agar masyarakat selalu meminta tanda bukti saat menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain. Ia juga menekankan pentingnya meminta bantuan kepada notaris yang jelas dan terpercaya, bukan kepada orang yang tidak memiliki kejelasan profesi. Langkah-langkah pencegahan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi menjadi korban praktik mafia tanah.