MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 3 Terkait PSU Pilkada Banggai: Permohonan Dianggap Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Banggai. Putusan ini diumumkan dalam sidang dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh paslon tersebut tidak jelas atau kabur. Ketua MK, Suhartoyo, secara tegas menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Penolakan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara pelanggaran yang diuraikan dalam gugatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimohonkan untuk dilakukan PSU.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa MK sebelumnya telah memerintahkan PSU di dua kecamatan di Pilkada Banggai, yaitu Simpang Raya dan Toili. Hasil pemungutan suara di kecamatan lain di luar dua wilayah tersebut telah dinyatakan sah. Gugatan paslon nomor urut 3 berfokus pada pencoblosan ulang di 32 TPS yang tersebar di Simpang Raya dan Toili.
Namun, MK menemukan bahwa Sulianti dan Samsul hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS dari total 32 TPS yang dipermasalahkan. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar bagi MK untuk menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Hakim Ridwan menyoroti bahwa alasan permohonan hanya menguraikan pelanggaran di 10 TPS, sementara permohonan meminta PSU di 32 TPS. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil dan dianggap tidak jelas atau kabur.
Paslon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang sebelumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar dilakukan PSU. Namun, dengan putusan MK ini, permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan dalilnya tidak jelas.