Kabar Gembira ASN: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 Tahun 2025

Pemerintah telah mengumumkan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2025. Kebijakan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, yang secara total akan menjangkau sekitar 9,4 juta penerima.

Presiden Prabowo Subianto mengkonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025. Momentum ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para ASN dan pensiunan.

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim akan mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, untuk ASN daerah, skema yang sama akan diberlakukan, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Artinya, nominal yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan hingga saat ini belum ada perubahan. Penyesuaian gaji ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini sesuai dengan golongan:

  • Gaji PNS 2025 golongan I

    • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
    • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Gaji PNS 2025 golongan II

    • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Gaji PNS 2025 golongan III

    • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Gaji PNS 2025 golongan IV

    • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan.