Evakuasi Pendaki Gunung Saeng Diwarnai Aksi Represif Oknum Aparat: Insiden Memilukan di Tengah Duka

Tragedi yang menimpa Fahrul Hidayatullah, seorang pendaki muda yang dikenal dengan sapaan Baim, di Gunung Saeng, Bondowoso, telah menyisakan luka mendalam. Proses evakuasi jenazah Baim, yang terjatuh ke jurang sedalam 150 meter, berlangsung dramatis dan penuh tantangan akibat medan yang ekstrem dan cuaca yang tidak menentu.

Namun, di tengah upaya penyelamatan yang heroik oleh tim SAR, terselip sebuah insiden yang mencoreng jalannya operasi. Dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap awak media dan relawan di lokasi kejadian menuai kecaman dan menjadi sorotan. Berikut adalah rangkuman peristiwa yang terjadi selama proses evakuasi:

  • Kendala Medan dan Cuaca: Proses evakuasi jenazah Baim berlangsung selama beberapa hari akibat medan curam dan perubahan cuaca ekstrem di Gunung Saeng. Kondisi ini menyebabkan jenazah tertahan selama empat hari di lokasi penemuan.
  • Metode Evakuasi Taktis: Tim SAR menggunakan metode tactical ascender untuk mengevakuasi jenazah Baim dari jurang terjal. Operasi dimulai sejak dini hari untuk memaksimalkan waktu dan memanfaatkan kondisi cuaca yang lebih stabil.
  • Penghargaan atas Kerja Keras Tim SAR: Nur Hadi, Komandan Tim Basarnas Surabaya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengevakuasi jenazah Baim. Ia menekankan bahwa perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil.
  • Kedatangan Jenazah di Desa: Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, jenazah Baim tiba di Desa Sumber Waru, Binakal, dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Bondowoso untuk proses selanjutnya.
  • Insiden Arogansi Oknum Aparat: Dugaan tindakan arogansi oleh oknum aparat, yang diduga berasal dari Polres Bondowoso, mencoreng jalannya evakuasi. Seorang fotografer dari LKBN Antara mengaku diancam dengan kayu agar tidak mendokumentasikan proses evakuasi. Selain itu, seorang anggota tim SAR juga dilaporkan didorong hingga terjatuh.
  • Pelarangan Peliputan Jurnalis: Jurnalis televisi juga mengalami perlakuan tidak menyenangkan. Meskipun telah menunjukkan identitas sebagai wartawan, mereka tetap dilarang merekam video oleh oknum aparat.
  • Tindakan Melanggar UU Pers: Insiden ini memicu reaksi dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Tapal Kuda. Ketua IJTI, Tomy Iskandar, menegaskan bahwa tindakan oknum polisi tersebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi hak jurnalis untuk menjalankan tugasnya.
  • Pendakian Tragis: Pendakian Gunung Saeng ini merupakan pengalaman pertama bagi Baim. Sayangnya, pendakian tersebut menjadi perjalanan terakhirnya.

Insiden ini menjadi catatan kelam dalam proses evakuasi yang seharusnya berjalan lancar dan penuh empati. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan aparat penegak hukum dapat lebih menghormati tugas jurnalistik serta menjalin kemitraan yang baik dengan media.