ASN Pendatang di Bengkulu Tengah Diberi Waktu Sebulan Urus KTP Lokal atau Hadapi Evaluasi

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayahnya menjadi bagian integral dari masyarakat setempat. Bupati Rachmat Riyanto memberikan ultimatum kepada 260 ASN yang baru dilantik untuk segera melakukan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi KTP Bengkulu Tengah.

Ultimatum ini disampaikan langsung oleh Bupati Rachmat Riyanto dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Beliau menegaskan bahwa program kerja ASN Berdikari yang diusungnya mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berdomisili di Bengkulu Tengah.

Bupati memberikan waktu satu bulan kepada para ASN baru tersebut untuk memenuhi kewajiban ini. Jika dalam jangka waktu tersebut mereka tidak mengindahkan instruksi tersebut, SK pengangkatan mereka akan ditahan dan yang bersangkutan akan dievaluasi lebih lanjut. Ketegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat identitas lokal dan memastikan ASN terlibat aktif dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Rachmat Riyanto juga menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN baru dan menekankan pentingnya loyalitas serta ketaatan terhadap pimpinan. Sebagai bagian dari masa orientasi, para ASN baru ini akan mengikuti program magang selama satu bulan di Sekretariat Daerah (Setda). Program magang ini bertujuan untuk memperkenalkan mekanisme dan kinerja pemerintahan daerah, sekaligus memantau kedisiplinan para ASN baru.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan para ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Beliau berharap para ASN dapat memanfaatkan platform media sosial untuk menyosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat luas.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah ASN yang memiliki KTP Bengkulu Tengah. Sebelumnya, dari sekitar 4.000 ASN yang bertugas di Bengkulu Tengah, hanya 800 orang yang memiliki KTP setempat. Pemerintah daerah juga telah menyediakan program rumah tanpa uang muka bagi ASN yang memiliki KTP dan KK Bengkulu Tengah sebagai insentif.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kebijakan ini:

  • Kewajiban KTP Lokal: ASN baru wajib memiliki KTP Bengkulu Tengah.
  • Batas Waktu: Satu bulan untuk mengganti KTP.
  • Sanksi: Penahanan SK dan evaluasi jika tidak patuh.
  • Magang: Program magang di Setda selama satu bulan.
  • Sosialisasi Program: ASN diharapkan aktif menyosialisasikan program pemerintah di media sosial.