Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa, Didominasi Usia Produktif
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan narkoba di tanah air. Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyatakan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 3,3 juta orang. Lebih memprihatinkan lagi, mayoritas dari pengguna narkoba tersebut berada dalam rentang usia produktif, yaitu antara 15 hingga 49 tahun.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. Marthinus Hukom menyoroti bahwa tingkat peredaran narkoba secara global turut memengaruhi distribusi narkoba di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa jumlah penyalahgunaan narkoba yang signifikan tersebut berkontribusi pada peredaran narkoba di dunia dan menjadi masalah yang dihadapi oleh berbagai negara.
Berdasarkan hasil survei prevalensi pada tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73% atau setara dengan 3,33 juta orang. Sebagian besar dari jumlah tersebut berada dalam kelompok usia produktif antara 15 hingga 64 tahun, dengan dominasi usia 15 hingga 49 tahun.
Marthinus Hukom juga menyoroti dampak ekonomi dari peredaran narkoba. Ia menyebutkan bahwa perputaran uang yang dihasilkan dari bisnis narkoba mencapai angka fantastis, yaitu Rp 500 Triliun. Data survei tahun 2019 menunjukkan bahwa lima provinsi dengan tingkat prevalensi narkoba tertinggi adalah:
- Sumatera Utara (6,5%)
- Sumatera Selatan (5%)
- DKI Jakarta (3,3%)
- Sulawesi Tengah (2,8%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (2,3%)
Temuan ini mengindikasikan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak. BNN RI terus berupaya untuk menekan angka prevalensi dan memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia.