Kendal Terapkan Pembatasan Jam Operasional Truk Guna Urai Kepadatan Lalu Lintas
Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mulai memberlakukan pembatasan jam operasional truk pengangkut barang pada hari ini, Senin (5/5/2025). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Mochamad Eko, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Pembatasan tersebut meliputi truk yang datang dari arah Jakarta maupun Semarang. Sebelumnya, pembatasan serupa telah diterapkan bagi truk yang datang dari arah Batang atau Jakarta sejak 15 April 2025.
"Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, terutama di pagi hari," ujar Eko.
Eko menambahkan, kebijakan pembatasan operasional truk ini didasari oleh surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025 tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan di Kabupaten Kendal. Pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan ini adalah kondisi jalur Pantura Kendal yang tidak memiliki jalur khusus sepeda motor, sehingga pengaturan lalu lintas menjadi krusial untuk keselamatan semua pengguna jalan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatasan operasional truk di Kendal:
- Waktu Pembatasan: Setiap hari, pukul 06.00 - 08.00 WIB
- Arah yang Dibatasi: Truk dari arah Jakarta dan Semarang
- Tujuan Pembatasan: Mengurangi kemacetan, meningkatkan kelancaran lalu lintas, dan menekan angka kecelakaan
- Dasar Hukum: Surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.903/1/6/DJDP/2025
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini hingga akhir Mei. Setelah masa sosialisasi berakhir, pihak berwenang akan melakukan evaluasi dan monitoring sebelum menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar.
"Sosialisasi akan berlangsung hingga 30 Mei. Setelah itu, Satlantas Polres Kendal akan langsung menindak para sopir yang melanggar aturan ini," tegas Eko.
Dengan adanya pembatasan operasional truk ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Kendal, serta mampu menekan angka kecelakaan dengan fatalitas tinggi.