MK Hentikan Proses Hukum Lima Gugatan Pilkada Ulang, Dua Kasus Lanjut ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melibatkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (5/5/2025), majelis hakim membacakan putusan dismissal terhadap tujuh gugatan yang diajukan. Putusan ini mengakhiri proses hukum untuk lima gugatan, sementara dua gugatan lainnya dinyatakan lolos dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan dismissal berarti MK menganggap permohonan gugatan tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilanjutkan. Dalam konteks ini, lima gugatan yang ditolak berasal dari:

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Banggai

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama penolakan gugatan adalah karena dalil permohonan yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi standar pembuktian yang disyaratkan oleh undang-undang. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Sementara itu, dua gugatan yang berhasil melewati tahap dismissal dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah gugatan yang berasal dari:

  • Kabupaten Barito Utara (Perkara Nomor 313)
  • Kabupaten Kepulauan Talaud (Perkara Nomor 317)

Suhartoyo menegaskan bahwa sidang lanjutan untuk kedua perkara ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Jadwal pasti mengenai jam pelaksanaan sidang akan diumumkan secara resmi oleh Mahkamah melalui panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam sidang pembuktian mendatang, pihak-pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti tambahan, termasuk saksi dan ahli. Hakim Suhartoyo menjelaskan bahwa masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat orang saksi atau ahli. Pihak yang berperkara memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan menghadirkan saksi semua, ahli semua, atau kombinasi keduanya, asalkan jumlahnya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Keputusan MK ini menjadi babak baru dalam sengketa hasil Pilkada di tujuh daerah tersebut. Bagi lima daerah yang gugatannya ditolak, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud akan memasuki babak krusial dalam proses hukum, di mana bukti-bukti dan argumen akan diuji secara mendalam untuk menentukan keabsahan hasil Pilkada di wilayah masing-masing.