Rancangan UU P2MI: BP2MI Dilebur, Fokus pada Regulasi dan Pelayanan Publik
Rancangan UU P2MI: BP2MI Dilebur, Fokus pada Regulasi dan Pelayanan Publik
Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di DPR RI tengah memasuki babak krusial. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah penghapusan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam draf RUU tersebut. Keputusan ini diambil menyusul pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), yang dianggap telah mampu mengakomodasi fungsi BP2MI. Perubahan ini, menurut tenaga ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, didasarkan pada perbedaan peran antara kementerian sebagai regulator dan badan sebagai pelaksana. Dalam sistem hukum yang baru, kementerian tidak lagi menjalankan fungsi pelaksana, yang kini akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi KemenP2MI.
Lebih lanjut, tenaga ahli Baleg DPR RI menjelaskan bahwa penghapusan Pasal 1 Ayat 26 yang mengatur tentang BP2MI dalam draf RUU P2MI tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya perbedaan peran antara Kementerian dan Badan. Dengan adanya KemenP2MI yang bertindak sebagai regulator, maka peran BP2MI sebagai pelaksana akan dihilangkan dan digantikan oleh BLU. Hal ini memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi perumusan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, demi tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan bahwa revisi RUU P2MI ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. RUU ini tidak hanya akan mencakup pekerja migran dengan keahlian rendah (low skill), tetapi juga pekerja migran dengan keahlian tinggi (high skill), seperti pilot, dokter, dan insinyur. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk membuka peluang bagi para profesional Indonesia untuk berkarier di luar negeri, sekaligus mengubah persepsi bahwa Indonesia hanya mengirimkan pekerja migran dengan keahlian rendah.
"Kita ingin menghilangkan kesan bahwa Indonesia hanya mengirim pekerja migran low skill," ujar Doli. "Oleh karena itu, RUU ini akan mengatur berbagai level keahlian pekerja migran. Kita telah melakukan berbagai diskusi dan kajian mendalam, termasuk dengan KemenP2MI dan berbagai pihak terkait, untuk memastikan RUU ini komprehensif dan mampu menjawab tantangan perlindungan pekerja migran Indonesia di masa depan."
Kajian mendalam yang dilakukan DPR RI, termasuk Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pihak, termasuk KemenP2MI, telah memperkuat komitmen untuk meningkatkan kualitas pekerja migran yang dikirim ke luar negeri. Ini menunjukkan upaya proaktif untuk menjawab kebutuhan pasar kerja internasional yang semakin kompleks dan beragam. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi, diharapkan perlindungan pekerja migran Indonesia akan semakin optimal, dan Indonesia mampu bersaing dalam pasar tenaga kerja global.
Kesimpulannya, revisi RUU P2MI ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia dengan menekankan pada pemisahan fungsi regulator dan pelaksana, serta perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja migran dengan berbagai tingkat keahlian.