Menanggapi Aksi Ormas yang Meresahkan, Polri Diharapkan Membentuk Satgas Khusus Pemberantasan Premanisme

Maraknya aksi organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan, memicu desakan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil tindakan tegas. Indonesia Police Watch (IPW) secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-premanisme di seluruh jajaran kepolisian.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini krusial dalam menindak ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi-aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"IPW mendesak Kapolri untuk segera merespon keresahan masyarakat dengan membentuk Satgas Anti-premanisme di seluruh Indonesia," tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Desakan ini muncul seiring dengan beberapa insiden yang melibatkan ormas, yang dinilai melampaui batas dan meresahkan. Sugeng menyoroti beberapa kejadian yang menjadi perhatian publik, diantaranya:

  • Ancaman dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal (Hercules): Pernyataan Hercules yang mengancam akan mengerahkan massa untuk mendatangi Gedung Sate di Bandung, karena perbedaan pendapat dengan Gubernur Jawa Barat, menjadi sorotan utama.
  • Ancaman Verbal terhadap Purnawirawan Jenderal TNI: Beberapa purnawirawan jenderal seperti Tri Sutrisno, Sutiyoso, dan Gatot Nurmantyo juga menjadi sasaran ancaman verbal, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.
  • Penghentian Paksa Operasional Pabrik oleh GRIB Jaya Kalteng: Tindakan GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menghentikan operasional sebuah pabrik dengan memasang spanduk larangan, memicu reaksi keras dari Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, yang memerintahkan penyelidikan.

Sugeng berpendapat, rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya indikasi penguatan kelompok ormas yang menggunakan kekuatan massa untuk melakukan intimidasi. Ia menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk memelihara ketertiban dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, Sugeng juga menyinggung perlunya peran aktif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengevaluasi dan mengkaji praktik-praktik premanisme yang dilakukan oleh ormas. Ia menyatakan bahwa jika sebuah ormas terbukti melanggar Undang-Undang Ormas, Kemendagri harus bertindak tegas dengan membubarkannya.

Dengan pembentukan Satgas Anti-premanisme, diharapkan Polri dapat memberikan respon cepat dan efektif terhadap aksi-aksi ormas yang meresahkan masyarakat. Selain itu, sinergi antara Polri dan Kemendagri diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh warga negara.