Sengketa Pilkada 2024: MK Lanjutkan Pemeriksaan Dua Perkara PSU, Terima Tujuh Gugatan Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal untuk sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024, membuka jalan bagi penetapan pemenang di lima wilayah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyampaikan perkembangan ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (5/5/2025).

Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin, menjelaskan bahwa dari tujuh perkara yang diajukan dalam klaster pertama terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), lima di antaranya dinyatakan dismissal oleh MK. Daerah-daerah tersebut adalah Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai. Dengan putusan ini, KPU di masing-masing daerah tersebut akan segera mempersiapkan penetapan pasangan calon terpilih.

Namun, Afif juga menyampaikan bahwa dua perkara lainnya, yaitu terkait Pilkada Barito Utara dan Talaud, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Sidang pemeriksaan untuk kedua perkara ini dijadwalkan pada Kamis (8/5). Hal ini mengindikasikan bahwa MK masih menemukan adanya potensi masalah yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses Pilkada di kedua daerah tersebut.

Selain perkembangan terkait sengketa di MK, Afif juga memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSU di beberapa daerah. Saat ini, masih terdapat lima daerah yang belum melaksanakan PSU. Tiga di antaranya, yaitu Mahakam Ulu, Pesawaran, dan Palopo, direncanakan akan menggelar PSU pada tanggal 24 Mei 2025. Sementara itu, Papua dan Boven Digoel dijadwalkan melaksanakan PSU pada tanggal 6 Agustus 2025. Penundaan PSU di beberapa daerah ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah logistik dan keamanan.

Lebih lanjut, Afif menyoroti adanya tujuh gugatan baru yang kembali diajukan ke MK terkait pelaksanaan PSU yang telah dilaksanakan pada tanggal 16-19 April lalu. Gugatan-gugatan ini berasal dari berbagai daerah, di antaranya:

  • Banjarbaru (2 gugatan)
  • Tasikmalaya
  • Empat Lawang
  • Bengkulu Selatan
  • Gorontalo Utara

Masuknya gugatan-gugatan baru ini menunjukkan bahwa proses Pilkada, khususnya yang melibatkan PSU, masih rentan terhadap sengketa dan perselisihan. KPU akan terus berkoordinasi dengan MK dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa-sengketa ini secara adil dan transparan, guna menjaga integritas dan legitimasi hasil Pilkada 2024.

Keterlambatan dan gugatan yang terus berdatangan ini membuat proses Pilkada serentak tahun 2024 menjadi lebih panjang dan kompleks. KPU dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada, termasuk PSU, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip demokrasi.