Pemerintah Umumkan Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah telah mengumumkan secara resmi mengenai pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025. Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara serentak kepada berbagai golongan penerima, meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Hakim, serta para pensiunan.
Sesuai informasi yang dilansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS direncanakan pada bulan Juni 2025. Penetapan waktu ini bertepatan dengan momen penting, yaitu awal tahun ajaran baru sekolah. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Penerima meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Untuk ASN di tingkat pusat, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, besaran gaji ke-13 akan mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang melekat pada gaji
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, bagi ASN yang bertugas di daerah, skema pemberian gaji ke-13 akan serupa. Akan tetapi, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal di setiap daerah.
Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji PNS tahun 2025. Artinya, perhitungan gaji masih akan mengacu pada regulasi terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Sebagai informasi tambahan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tanggal 1 Januari 2024, yaitu sebesar 8 persen. Besaran kenaikan ini masih berlaku hingga saat ini.
Penyesuaian gaji ini juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) hingga tanggal 31 Desember 2023.
Berikut adalah rincian besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku saat ini, sesuai dengan golongan:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200