MK Rampungkan Sengketa PSU di Lima Daerah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sengketa terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan di lima daerah. Hal ini membuka jalan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan Pilkada di daerah-daerah tersebut.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dari tujuh gugatan terkait hasil PSU klaster pertama yang dilaksanakan pada 5 Mei 2025, hanya dua perkara yang berlanjut ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, yaitu gugatan hasil PSU di Talaud dan Barito Utara. Sisanya, yaitu gugatan dari Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai, telah diputuskan dismissal oleh MK.

"Sengketa di Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai sudah selesai karena hari ini sudah ada putusan dismissal," ujar Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (5/4/2025).

Dengan selesainya sengketa ini, KPU daerah (KPUD) di Puncak Jaya, Siak, Buru, Taliabu, dan Banggai dapat segera melaksanakan tahapan penetapan pemenang atau pasangan calon terpilih. Afifuddin menambahkan bahwa lima daerah ini sudah siap untuk menggelar penetapan pemenang Pilkada.

Selain itu, Afifuddin juga menyampaikan bahwa terdapat tujuh gugatan terkait hasil pelaksanaan PSU klaster kedua yang dilaksanakan pada 16 dan 19 April 2025. Empat di antaranya adalah gugatan PSU di Banjarbaru, Tasikmalaya, Empat Lawang, Bengkulu Selatan, dan Gorontalo Utara.

MK sendiri telah menggelar sidang putusan dismissal atas tujuh gugatan hasil PSU klaster pertama pada hari Senin. Sidang ini dilaksanakan setelah panel hakim mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon (KPU setempat), keterangan dari pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Implikasi Putusan MK

Putusan dismissal yang dikeluarkan MK mengindikasikan bahwa gugatan-gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan kata lain, MK menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil PSU yang telah dilaksanakan.

Bagi KPU, putusan ini memberikan kepastian hukum terkait hasil PSU di lima daerah tersebut. KPU dapat segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan pemenang Pilkada dan mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih.

Tantangan ke Depan

Meski sengketa PSU di lima daerah telah selesai, KPU masih menghadapi sejumlah tantangan terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Gugatan-gugatan terkait hasil PSU klaster kedua masih harus diselesaikan, dan KPU harus memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPU juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Dengan partisipasi yang tinggi, Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar representatif dan mampu membawa daerah ke arah yang lebih baik.

Berikut adalah daftar daerah yang PSU nya telah diselesaikan:

  • Puncak Jaya
  • Siak
  • Buru
  • Taliabu
  • Banggai