Singapura Menarik Produk Pangan Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya: Respon BPOM Indonesia

Pihak berwenang Singapura, melalui Singapore Food Agency (SFA), telah mengeluarkan peringatan publik mengenai empat produk makanan yang terbukti mengandung bahan-bahan berbahaya dan dipasarkan secara ilegal. Produk-produk ini, yang diklaim dapat meningkatkan performa seksual pria atau menawarkan solusi penurunan berat badan instan, ditemukan mengandung zat-zat yang dilarang atau memerlukan pengawasan medis ketat.

Keempat produk yang ditarik dari peredaran adalah:

  • Loboose High End Super Candy (asal Jerman)
  • Premium Thundercat Super Candy (asal Rusia)
  • Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea (asal Prancis)
  • Urbanism Candy (asal Malaysia)

Menurut investigasi SFA, Loboose High End Super Candy dan Premium Thundercat Super Candy mengandung tadalafil. Tadalafil adalah obat resep yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi. Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius, termasuk serangan jantung, stroke, sakit kepala parah, detak jantung tidak teratur, dan priapisme (ereksi berkepanjangan dan menyakitkan). Tadalafil juga berbahaya bagi individu dengan masalah jantung, karena dapat menyebabkan penurunan tekanan darah yang mengancam jiwa, terutama jika dikonsumsi bersamaan dengan obat jantung yang mengandung nitrat.

Sementara itu, Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea dan Urbanism Candy, yang dipasarkan sebagai produk penurun berat badan, mengandung sibutramin. Urbanism Candy juga mengandung sennosides. Sibutramin adalah zat yang dilarang di Singapura sejak tahun 2010 karena dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Efek samping serius lainnya termasuk masalah jantung dan gangguan sistem saraf pusat seperti psikosis dan halusinasi. Sennosides, obat yang digunakan untuk meredakan sembelit, dapat menyebabkan efek samping seperti sakit perut, kejang, diare, dan kadar kalium rendah dalam darah.

SFA telah bekerja sama dengan platform e-dagang daring tempat produk-produk ini dijual untuk menghapus daftar produk dan mengeluarkan peringatan kepada penjual untuk segera menghentikan penjualan. Keberadaan produk ilegal ini di pasar daring menjadi perhatian serius bagi otoritas kesehatan.

Menanggapi penarikan produk-produk ini di Singapura, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) segera melakukan penelusuran. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa berdasarkan data registrasi produk dan data importasi periode 2022-2025, keempat produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan tidak ditemukan catatan impornya.

BPOM RI juga telah melakukan penelusuran di marketplace Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan online produk-produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), dan marketplace terkait untuk melakukan takedown tautan penjualan dan pemblokiran terhadap produk-produk tersebut.

BPOM RI mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak terdaftar dan melaporkan temuan produk ilegal tersebut kepada BPOM untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya produk ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya.