DPR Pertimbangkan Pembatasan Gugatan Pilkada ke MK Guna Efisiensi Anggaran dan Masa Jabatan Kepala Daerah

Komisi II DPR RI menyoroti fenomena gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi berlarut-larutnya sengketa pilkada dan dampaknya terhadap anggaran serta efektivitas masa jabatan kepala daerah.

Dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Dede Yusuf mengungkapkan bahwa dari 19 daerah yang telah melaksanakan PSU, hanya 8 daerah yang hasilnya tidak digugat ke MK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas PSU sebagai solusi final dalam sengketa pilkada.

"Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan gugatan yang berulang di MK RI, yang berasal dari hasil pilkada daerah. Situasi ini dapat terulang seperti pilkada sebelumnya, yang memakan waktu lebih dari dua tahun, sehingga mengurangi masa jabatan kepala daerah terpilih," ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Dede Yusuf mengusulkan agar Undang-Undang Pilkada mengatur secara tegas pembatasan gugatan ke MK. Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa yang berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pilkada.

"Ke depan, diperlukan pembatasan gugatan pasangan calon ke MK RI, yang diatur dalam norma yang tegas dalam UU pemilihan kepala daerah, terutama mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada di MK," jelasnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengingatkan agar tidak terjadi PSU berulang. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan PSU membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, dan jika PSU terus berulang, anggaran tersebut akan menjadi beban bagi daerah. Ia juga menambahkan beberapa poin:

  • Anggaran: Penyelenggaraan PSU yang berulang memerlukan alokasi anggaran yang signifikan.
  • Kepastian Hukum: Pembatasan gugatan ke MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pilkada.
  • Efisiensi Masa Jabatan: Pembatasan gugatan diharapkan dapat mencegah sengketa pilkada yang berkepanjangan dan mengurangi masa jabatan kepala daerah terpilih.

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PSU dan mencari solusi untuk meminimalisir potensi sengketa di MK. Pembatasan gugatan merupakan salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk menciptakan pilkada yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.