Aksi Begal di Bandung Berujung Penangkapan: Korban Alami Luka Serius

Aksi Begal di Bandung Berujung Penangkapan: Korban Alami Luka Serius

Kota Bandung dikejutkan dengan aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Buah Batu pada dini hari, Minggu (4/5/2025). Insiden ini mengakibatkan seorang wanita, Juwita, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam oleh pelaku.

Menurut keterangan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa ini terjadi saat korban sedang menunggu ojek online di trotoar depan sebuah bank. Saat korban tengah memegang telepon genggamnya, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah seorang pelaku, yang kemudian diketahui berinisial R, turun dari motor dan langsung merampas telepon genggam korban.

"Korban melakukan perlawanan, dan pelaku melakukan pembacokan ke kepala dan tangan korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/5/2025).

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan anggota Polsek Lengkong yang sedang berpatroli dan menerima laporan, pelaku R berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Sementara itu, pelaku lainnya, berinisial G, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Kami mengimbau kepada tersangka G untuk segera menyerahkan diri, karena kami akan terus melakukan pengejaran sampai yang bersangkutan tertangkap," tegas Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan pelaku R, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang hitam yang digunakan dalam aksi pembegalan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek pada lengan, telapak tangan kiri, dan kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa pelaku R diduga kuat pernah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Bojongsoang. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku G dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat beraktivitas di tempat-tempat yang rawan pada malam hari. Apabila melihat atau mencurigai adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Barang bukti yang diamankan:

  • Satu bilah golok dengan gagang berwarna hitam

Luka Korban:

  • Luka sobek pada lengan
  • Luka sobek pada telapak tangan kiri
  • Luka sobek di kepala